Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jadi Kurir 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Pilot Malaysia Diupah 50.000 Ringgit

Seorang pilot Malaysia berinisial MS (39 tahun) ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan menyelundupkan 25 kilogram ekstasi dari Kuala Lumpur ke Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, MS diupah sebesar 50.000 ringgit atau setara Rp 220 juta untuk pengiriman tersebut.

Selain 25 kg ekstasi dalam 14 bungkus, petugas Bea Cukai juga menemukan 4 gram metamfetamin (sabu) di barang pribadinya. Tersangka bahkan dinyatakan positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain, yang berarti ia sedang dalam pengaruh narkoba saat menerbangkan pesawat MH727 dari Kuala Lumpur ke Indonesia dengan penumpang di dalamnya.

Tersangka MS ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkotika. Penyelundupan pertama ke Sabah (Malaysia), kedua membawa 7 kg sabu ke Jakarta, dan yang ketiga adalah kasus yang baru terungkap ini. Kini MS ditahan di Rutan Bareskrim Polri denganancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Polri mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan internasional di baliknya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait