Jadi Kurir 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Pilot Malaysia Diupah 50.000 Ringgit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311980/original/090241600_1785471999-20260731_104756.jpg)
Seorang pilot Malaysia berinisial MS (39 tahun) ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan menyelundupkan 25 kilogram ekstasi dari Kuala Lumpur ke Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, MS diupah sebesar 50.000 ringgit atau setara Rp 220 juta untuk pengiriman tersebut.
Selain 25 kg ekstasi dalam 14 bungkus, petugas Bea Cukai juga menemukan 4 gram metamfetamin (sabu) di barang pribadinya. Tersangka bahkan dinyatakan positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain, yang berarti ia sedang dalam pengaruh narkoba saat menerbangkan pesawat MH727 dari Kuala Lumpur ke Indonesia dengan penumpang di dalamnya.
Tersangka MS ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkotika. Penyelundupan pertama ke Sabah (Malaysia), kedua membawa 7 kg sabu ke Jakarta, dan yang ketiga adalah kasus yang baru terungkap ini. Kini MS ditahan di Rutan Bareskrim Polri denganancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Polri mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan internasional di baliknya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 07.50
Kopilot Malaysia Kerja Sampingan Jadi Kurir Bawa 26 Kg Ekstasi ke RI
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 16.28
Bea Cukai Soetta: Pilot Malaysia Sudah 2 Kali Bawa Narkotika, Dapat Imbalan 50.000 Ringgit
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 16.18
Malaysia hormati RI proses hukum pilot penyelundup narkoba
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 15.21
Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Kepri & BNN!
Berita terkait
Bea Cukai Amankan Narkotika Dibawa 3 Wanita WN Malaysia di Soetta
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.55
Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis di Koper yang Dibawa WN Kazakstan dari Tailan
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.27
Penumpang Pesawat dari Malaysia Selundupkan Narkotika, Ditangkap di Bandara Juanda
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 13.29
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Kembali Gagalkan Penyelunduoan Narkotika Oleh WNA
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.44