Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Malaysia hormati RI proses hukum pilot penyelundup narkoba

Pemerintah Malaysia menyatakan menghormati proses hukum Indonesia terhadap seorang pilot warga negara Malaysia berinisial MSBO (39 tahun) yang ditangkap atas dugaan penyelundupan 25 kilogram narkoba. Kedubes Malaysia di Jakarta mengatakan sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang Indonesia dan berusaha mendapatkan akses konsuler untuk warganya tersebut.

Pilot MSBO ditangkap pada Selasa (28/7) setelah petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mencurigai koper miliknya. Dalam koper ditemukan 14 bungkus besar ekstasi dan satu bungkus sabu-sabu dengan total 70.114 butir ekstasi seberat 25.194,83 gram. Tersangka juga dinyatakan positif narkoba saat ditangkap. Ia diduga menerima upah sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta dari seseorang di Malaysia untuk membawa narkoba tersebut.

Sebelum ditangkap, MSBO sempat menerbangkan pesawat Malaysia Airlines MH 727 dari Kuala Lumpur ke Indonesia dengan membawa sedikitnya 170 penumpang. Kasus kini telah naik ke tahap penyidikan dengan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait