Malaysia hormati RI proses hukum pilot penyelundup narkoba
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Malaysia menyatakan menghormati proses hukum Indonesia terhadap seorang pilot warga negara Malaysia berinisial MSBO (39 tahun) yang ditangkap atas dugaan penyelundupan 25 kilogram narkoba. Kedubes Malaysia di Jakarta mengatakan sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang Indonesia dan berusaha mendapatkan akses konsuler untuk warganya tersebut.
Pilot MSBO ditangkap pada Selasa (28/7) setelah petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mencurigai koper miliknya. Dalam koper ditemukan 14 bungkus besar ekstasi dan satu bungkus sabu-sabu dengan total 70.114 butir ekstasi seberat 25.194,83 gram. Tersangka juga dinyatakan positif narkoba saat ditangkap. Ia diduga menerima upah sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta dari seseorang di Malaysia untuk membawa narkoba tersebut.
Sebelum ditangkap, MSBO sempat menerbangkan pesawat Malaysia Airlines MH 727 dari Kuala Lumpur ke Indonesia dengan membawa sedikitnya 170 penumpang. Kasus kini telah naik ke tahap penyidikan dengan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 20.16
RI Koordinasi dengan Malaysia soal Kasus Pilot Selundupkan Ekstasi 25 Kg
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 20.05
Berakhir Aksi Pilot WNA Berkali-kali 'Terbangkan' Narkoba
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.26
Selain Bawa Ekstasi 25 Kg ke RI, Pilot Malaysia Juga Pakai Narkoba
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 12.55
Jadi Kurir 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Pilot Malaysia Diupah 50.000 Ringgit
Berita terkait
Pilot Malaysia yang Selundupkan Narkoba ke Indonesia Positif Sabu hingga Kokain
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 19.36
Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.51
Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 02.01
Marak Narkoba dari Malaysia ke Indonesia
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 22.02