Jaksa Agung berhentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemberhentian ini berlaku sejak 31 Juli 2026 dan menunggu putusan hukum tetap, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Kasus ini ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, yang juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Febrie sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada 11 Juli 2026, yang diterima sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas penegakan hukum, berkaitan dengan pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Kubu Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut, menandakan adanya proses hukum lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.20
PN Jaksel Tetapkan Jadwal Sidang Praperadilan Febrie, Ini Tanggalnya
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 13.15
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Pekan Depan
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 01.33
Konon, Tim Sembilan Kejagung Angkut Dokumen dari Rumah Don Ritto
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 23.29
Pakar Hukum: Polri dan Kejagung Saling Jegal dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Berita terkait
Usai Don Ritto, Tim 9 Kejagung Juga Geledah Rumah Nurman Herin
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 21.17
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tan Kian hingga Ferry Boboho
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 15.22
Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9, Ini Alasannya
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.24
Pengamat Minta Kejagung Jaga Independensi Institusi dalam Kasus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.59