Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Agung berhentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemberhentian ini berlaku sejak 31 Juli 2026 dan menunggu putusan hukum tetap, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Kasus ini ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, yang juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Febrie sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada 11 Juli 2026, yang diterima sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas penegakan hukum, berkaitan dengan pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Kubu Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut, menandakan adanya proses hukum lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait