Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Beberkan 27 Nama Penerima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2019-2024, dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa mengungkap 28 pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga menerima uang dari skema ini. Yaqut sendiri didakwa memperkaya diri sebesar USD 271.500. Total kerugian negara mencapai Rp 622 miliar berdasarkan laporan BPK RI untuk penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Penerima aliran dana terbesar adalah Ishfah Abidal Azis (mantan staf khusus Yaqut) yang menerima USD 5.233.800 ditambah Rp 330 juta. Sementara 313 PIHK secara korporasi menerima Rp 478 miliar. Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 tanpa masa tunggu dan tanpa kajian teknis, guna mengakomodir permintaan asosiasi PIHK. Pengisian kuota tersebut disertai penerimaan uang percepatan dari jemaah. Yaqut tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait