Jaksa Beberkan 27 Nama Penerima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321231/original/009653200_1786434165-IMG_20260811_135837_642.jpg)
Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2019-2024, dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa mengungkap 28 pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga menerima uang dari skema ini. Yaqut sendiri didakwa memperkaya diri sebesar USD 271.500. Total kerugian negara mencapai Rp 622 miliar berdasarkan laporan BPK RI untuk penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Penerima aliran dana terbesar adalah Ishfah Abidal Azis (mantan staf khusus Yaqut) yang menerima USD 5.233.800 ditambah Rp 330 juta. Sementara 313 PIHK secara korporasi menerima Rp 478 miliar. Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 tanpa masa tunggu dan tanpa kajian teknis, guna mengakomodir permintaan asosiasi PIHK. Pengisian kuota tersebut disertai penerimaan uang percepatan dari jemaah. Yaqut tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 15.47
Yaqut Tak Paham Dakwaan KPK: Saya Tidak Pernah Terima Rp1.000 Pun
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.19
Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar
Berita terkait
Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.01
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36
Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 662 Miliar
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.48