Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut Tak Paham Dakwaan KPK: Saya Tidak Pernah Terima Rp1.000 Pun

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama era Jokowi, mengaku tidak memahami surat dakwaan Jaksa KPK yang menyebut ia menerima US$271.500 terkait kuota haji tambahan 2023-2024. Ia menegaskan tidak pernah menerima Rp1.000 pun dari proses tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8), Yaqut menilai yang menerima keuntungan adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga mereka yang seharusnya dihadirkan di persidangan. Ia juga mempertanyakan dugaan kerugian negara, karena kebijakannya bertujuan menjamin keselamatan jemaah.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menilai tudingan penerimaan US$271.500 tidak jelas. Menurutnya, jaksa tidak merinci bagaimana uang diperoleh, diserahkan, dan di mana penyerahannya. Dodi menduga angka tersebut hanya untuk menghubungkan Yaqut dengan praktik percepatan pemberangkatan haji tanpa waktu tunggu. Ia juga menyebut penegakan hukum dalam kasus ini setengah hati karena banyak fakta yang hilang atau ditutupi, serta nama-nama lain yang disebut jaksa belum diproses. Dodi mengklaim pada 2024 tidak ada satu sen pun dana yang mengalir kepada Yaqut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait