Yaqut Tak Paham Dakwaan KPK: Saya Tidak Pernah Terima Rp1.000 Pun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama era Jokowi, mengaku tidak memahami surat dakwaan Jaksa KPK yang menyebut ia menerima US$271.500 terkait kuota haji tambahan 2023-2024. Ia menegaskan tidak pernah menerima Rp1.000 pun dari proses tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8), Yaqut menilai yang menerima keuntungan adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga mereka yang seharusnya dihadirkan di persidangan. Ia juga mempertanyakan dugaan kerugian negara, karena kebijakannya bertujuan menjamin keselamatan jemaah.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menilai tudingan penerimaan US$271.500 tidak jelas. Menurutnya, jaksa tidak merinci bagaimana uang diperoleh, diserahkan, dan di mana penyerahannya. Dodi menduga angka tersebut hanya untuk menghubungkan Yaqut dengan praktik percepatan pemberangkatan haji tanpa waktu tunggu. Ia juga menyebut penegakan hukum dalam kasus ini setengah hati karena banyak fakta yang hilang atau ditutupi, serta nama-nama lain yang disebut jaksa belum diproses. Dodi mengklaim pada 2024 tidak ada satu sen pun dana yang mengalir kepada Yaqut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.01
Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.54
Jaksa Beberkan 27 Nama Penerima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.48
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 662 Miliar
Berita terkait
Kuasa Hukum Yaqut Sebut Perhitungan Kerugian Negara Kasus Haji Berubah
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 15.48
Jelang Sidang Kasus Haji Eks Menag Yaqut, KPK Lanjut Panggil Biro Travel
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
Kuasa Hukum Respons Pelimpahan Berkas Perkara Yaqut ke Pengadilan
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 15.25
KPK Buka Peluang Hadirkan Bukhori Yusuf di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.33