Yaqut Tak Paham Dakwaan KPK: Saya Tidak Pernah Terima Rp1.000 Pun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama era Jokowi, mengaku tidak memahami surat dakwaan Jaksa KPK yang menyebut ia menerima US$271.500 terkait kuota haji tambahan 2023-2024. Ia menegaskan tidak pernah menerima Rp1.000 pun dari proses tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8), Yaqut menilai yang menerima keuntungan adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga mereka yang seharusnya dihadirkan di persidangan. Ia juga mempertanyakan dugaan kerugian negara, karena kebijakannya bertujuan menjamin keselamatan jemaah.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menilai tudingan penerimaan US$271.500 tidak jelas. Menurutnya, jaksa tidak merinci bagaimana uang diperoleh, diserahkan, dan di mana penyerahannya. Dodi menduga angka tersebut hanya untuk menghubungkan Yaqut dengan praktik percepatan pemberangkatan haji tanpa waktu tunggu. Ia juga menyebut penegakan hukum dalam kasus ini setengah hati karena banyak fakta yang hilang atau ditutupi, serta nama-nama lain yang disebut jaksa belum diproses. Dodi mengklaim pada 2024 tidak ada satu sen pun dana yang mengalir kepada Yaqut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.01
Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.54
Jaksa Beberkan 27 Nama Penerima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.48
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 662 Miliar
Berita terkait
Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Kompak Bantah Titip Orang di Subdit Haji Khusus
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 13.29
Jaksa Tanya Eks Anak Buah Yaqut soal Siapa Atur 'Plotting' Kuota Haji Tambahan
Detik.com · 8 September 2026 pukul 16.47
Eks Direktur Kemenag Balikin USD 5.000 ke KPK Terkait Kasus Haji Era Yaqut
Detik.com · 3 September 2026 pukul 16.29
Kubu Yaqut: Jaksa Salah Tafsir soal Pembiayaan-Pembagian Kuota Haji
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.31