Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar

Jaksa KPK menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa menyebutkan Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500, setara dengan Rp 4,8 miliar. Tindak pidana ini dilakukan bersama sejumlah tersangka lainnya, termasuk Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dengan mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan secara tidak sesuai ketentuan untuk mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait