Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa menyebutkan Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500, setara dengan Rp 4,8 miliar. Tindak pidana ini dilakukan bersama sejumlah tersangka lainnya, termasuk Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dengan mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan secara tidak sesuai ketentuan untuk mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
Berita terkait
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.04
Eks Pejabat Kemenag Sebut Yaqut Mutasi Dirinya untuk Hindari Panggilan KPK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.37