Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa menyebutkan Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500, setara dengan Rp 4,8 miliar. Tindak pidana ini dilakukan bersama sejumlah tersangka lainnya, termasuk Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dengan mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan secara tidak sesuai ketentuan untuk mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.36
Dakwaan KPK Bongkar Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
Berita terkait
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39
Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 13.38