Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 pada Selasa, 11 Agustus 2026. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Agustus.

Perkara ini menghadirkan empat terdakwa: mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas; staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Sidang akan dipimpin ketua majelis Ni Kadek Susantiani dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603/604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c. Pasal-pasal ini terkait kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan negara Rp622 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait