Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa KPK: Yaqut Siapkan Rp 17,8 M untuk Pengaruhi Hasil Pansus Haji DPR

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa KPK menyiapkan uang sebesar USD 1 juta (sekitar Rp 17,8 miliar) untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR Tahun 2024. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Jaksa menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar.

Pansus Angket DPR dibentuk pada 9 Juli 2024 karena dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terkait distribusi kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak transparan. Yaqut didakwa menggelar rapat di hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, bersama pejabat Kementerian Agama untuk merumuskan jawaban terhadap kemungkinan pertanyaan Pansus terkait kuota tambahan 20 ribu jemaah haji yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Uang USD 1 juta disiapkan melalui dua staf khusus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) dan Muhammad Nuruzzaman. Pada September 2024, Pansus menerbitkan laporan yang menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Haji mengenai alokasi kuota haji khusus yang seharusnya 8 persen dari total kuota, dan merekomendasikan revisi undang-undang terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait