Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2026. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp622.090.207.166,41, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI atas penghitungan kerugian negara pada penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Gus Yaqut didakwa menjalankan perbuatannya bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yaitu eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 13.38
Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.08
Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
Berita terkait
Jaksa KPK Dalami Penugasan Khusus dari Eks Menag Yaqut Qoumas ke Mantan Stafsus
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.45
Nama Disebut di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Ace Hasan Bantah
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 17.21
Staf Biro Travel Pesona Mozaik Beri Uang US$75.000 ke Staf Yaqut
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.01
Di Sidang Yaqut, Muhadjir Blak-blakan soal Pengalihan Kuota Haji Khusus
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 07.16