Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2026. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp622.090.207.166,41, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI atas penghitungan kerugian negara pada penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Gus Yaqut didakwa menjalankan perbuatannya bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yaitu eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait