Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2026. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp622.090.207.166,41, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI atas penghitungan kerugian negara pada penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Gus Yaqut didakwa menjalankan perbuatannya bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yaitu eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 13.38
Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.08
Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
Berita terkait
KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.51
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43