Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman

Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), didakwa KPK memperkaya diri Rp 93,6 miliar dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Gus Alex membantah dakyaan, menyatakan tidak ada kerugian negara dalam penyelenggaraan haji periode tersebut. Bersama Yaqut dan dua tersangka lain, ia didakwa merugikan negara Rp 622 miliar. Penasihat hukumnya menilai dakyaan tidak masuk akal karena tidak ada APBN/APBD yang dikucurkan untuk haji 2023-2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait