Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Mantan Stafus Eks Menag: Ini Kezaliman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321711/original/022236500_1786499205-IMG_20260811_174636_698.jpg)
Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), didakwa KPK memperkaya diri Rp 93,6 miliar dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Gus Alex membantah dakyaan, menyatakan tidak ada kerugian negara dalam penyelenggaraan haji periode tersebut. Bersama Yaqut dan dua tersangka lain, ia didakwa merugikan negara Rp 622 miliar. Penasihat hukumnya menilai dakyaan tidak masuk akal karena tidak ada APBN/APBD yang dikucurkan untuk haji 2023-2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 13.38
Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
Berita terkait
Saksi Ngaku Nombok gegara Duit dari Gus Alex Tak Genap USD 1 Juta
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.54
Eks Dirjen PHU Akui Terima Goodie Bag Berisi 16 Ribu Riyal dari Bos Maktour
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.26
Di Sidang, Jaksa Konfirmasi Uang Riyal-Dolar Amerika ke Hilman Latief
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 11.31
Kepala BPKH Sebut Penentuan Nama Jemaah Berangkat Haji di Kemenag
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 21.45