Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK mengungkapkan dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan 2023-2024 yang diatur satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Maktour sekaligus Dewan Pembina SATHU. Surat dakwaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut Fuad meminta teknis pengisian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi dilakukan melalui dirinya. Pertemuan antara staf khusus Yaqut (Ishfah Abidal Azis), Fuad, dan Direktur Operasional Maktour (Ismail Adam) terjadi awal 2024 di kantor Maktour dan Restoran Al Jazeera, Jakarta Timur.
Kasus ini merugikan keuangan negara Rp622 miliar berdasarkan laporan BPK. Kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus diatur lewat KMA Nomor 1156/2023 dan KMA Nomor 130/2024, yang bertentangan dengan hasil rapat Komisi VIII DPR dan Keppres Nomor 6/2024. Empat terdakwa dituntut: Yaqut, Ishfah, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.08
Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 12.11
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Berita terkait
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.19