Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK mengungkapkan dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan 2023-2024 yang diatur satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Maktour sekaligus Dewan Pembina SATHU. Surat dakwaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut Fuad meminta teknis pengisian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi dilakukan melalui dirinya. Pertemuan antara staf khusus Yaqut (Ishfah Abidal Azis), Fuad, dan Direktur Operasional Maktour (Ismail Adam) terjadi awal 2024 di kantor Maktour dan Restoran Al Jazeera, Jakarta Timur.
Kasus ini merugikan keuangan negara Rp622 miliar berdasarkan laporan BPK. Kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus diatur lewat KMA Nomor 1156/2023 dan KMA Nomor 130/2024, yang bertentangan dengan hasil rapat Komisi VIII DPR dan Keppres Nomor 6/2024. Empat terdakwa dituntut: Yaqut, Ishfah, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.08
Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 12.11
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Berita terkait
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56
Eks Pejabat Kemenag Sebut Yaqut Mutasi Dirinya untuk Hindari Panggilan KPK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.37
Jaksa Ungkap Surat Yaqut ke Menteri Saudi soal Kuota Haji Tambahan 50:50
Detik.com · 11 September 2026 pukul 00.49