Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour

Jaksa KPK mengungkapkan dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan 2023-2024 yang diatur satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Maktour sekaligus Dewan Pembina SATHU. Surat dakwaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut Fuad meminta teknis pengisian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi dilakukan melalui dirinya. Pertemuan antara staf khusus Yaqut (Ishfah Abidal Azis), Fuad, dan Direktur Operasional Maktour (Ismail Adam) terjadi awal 2024 di kantor Maktour dan Restoran Al Jazeera, Jakarta Timur.

Kasus ini merugikan keuangan negara Rp622 miliar berdasarkan laporan BPK. Kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus diatur lewat KMA Nomor 1156/2023 dan KMA Nomor 130/2024, yang bertentangan dengan hasil rapat Komisi VIII DPR dan Keppres Nomor 6/2024. Empat terdakwa dituntut: Yaqut, Ishfah, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait