Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Berkas Lengkap, KPK Limpahkan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid ke JPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan tersangka Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (10/8/2026). Pelimpahan tahap dua ini menandai akhir dari proses penyidikan terhadap Marjani dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) setelah memenuhi kelengkapan formil dan materiil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. JPU akan melakukan penelitian berkas dan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari, setelahnya perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait