Berkas Lengkap, KPK Limpahkan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid ke JPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554637/original/039376600_1776082734-IMG_0315.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan tersangka Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (10/8/2026). Pelimpahan tahap dua ini menandai akhir dari proses penyidikan terhadap Marjani dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) setelah memenuhi kelengkapan formil dan materiil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. JPU akan melakukan penelitian berkas dan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari, setelahnya perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.09
KPK Panggil Kabiro SDM Kemenkeu Terkait Pengembangan Kasus Bea Cukai
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.25
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.22
KPK Ungkap Aliran Dana di Kasus Bank Pembangunan Daerah
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.47
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Iklan Bank di Jabar
Berita terkait
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
Belum Terkuak Siapa Pemilik 1,3 Kg Emas di Kasus Suap Pajak
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Usut Penyewaan Unit Wisma Atlet dalam Kasus Bea Cukai
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.55
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet di Kasus Bea Cukai, Ini yang Ditelusuri
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.29