Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Siap-Siap! Pemilikan Tanah di RI Bakal Diatur Batas Maksimum-Minimum

Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria yang akan disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/09/2026). UU ini bertujuan mengatur batas maksimum dan minimum kepemilikan tanah di Indonesia, termasuk mengatur pemindahan status barang milik negara dan daerah. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, aturan ini diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional dan mempercepat penyelesaian persoalan agraria.

RUU ini juga bertujuan mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UU ini juga mengatur partisipasi masyarakat, penyelesaian konflik agraria, dan perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah.

Setelah pengesahan UU, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan pelaksanaan, termasuk PP yang mengatur batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah. UU ini juga mengatur agar objek reforma agraria tidak dapat dialihkan kepada pihak lain yang menyebabkan konsentrasi penguasaan tanah kembali. Fokus utama UU ini adalah redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau tuna lahan, rehabilitasi hak atas tanah, dan memastikan masyarakat penerima redistribusi tanah mendapat dukungan ekonomi dan akses pengembangan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait