KAI Dampingi Masinis KA Anggrek yang Jadi Tersangka: Tak Hadapi Sendirian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KA Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur pada April 2026 menyebabkan 16 korban meninggal. Masinisnya, bernama AN (37), dijerat dengan pasal 323/324/474 KUHP dan pasal 198/206 UU Perkeretaapian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. KAI memberi pendampingan hukum dan dukungan kepada masinis selama menjalani proses hukum. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyatakan pendampingan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dan tidak mengurangi penghormatan terhadap proses hukum. KAI menghormati proses investigasi oleh KNKT dan Polda Metro Jaya, serta terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan untuk memperbaiki sistem operasional kereta api.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 05.00
Cerita Genting di Balik Kendali Argo Bromo Anggrek Berujung Masinis Jadi Tersangka
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 03.30
Ini Alasan Masinis KA Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 19.56
KAI Beri Bantuan Hukum ke Masinis Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi
kumparan · 29 September 2026 pukul 18.48
Masinis KA Argo Bromo Tersangka, Komisi V: Kelalaian Bukan Satu-satunya Penyebab
Berita terkait
Menhub Bakal Tindaklanjuti Rekomendasi KNKT soal Kecelakaan KA Anggrek
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.00
Masinis KA Anggrek Tersangka, Menhub Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.53
Menhub Buka Suara soal Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.51
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka, Pengamat Dorong Penyidik Juga Periksa DJKA
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 12.38