Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

KAI Dampingi Masinis KA Anggrek yang Jadi Tersangka: Tak Hadapi Sendirian

KA Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur pada April 2026 menyebabkan 16 korban meninggal. Masinisnya, bernama AN (37), dijerat dengan pasal 323/324/474 KUHP dan pasal 198/206 UU Perkeretaapian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. KAI memberi pendampingan hukum dan dukungan kepada masinis selama menjalani proses hukum. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyatakan pendampingan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dan tidak mengurangi penghormatan terhadap proses hukum. KAI menghormati proses investigasi oleh KNKT dan Polda Metro Jaya, serta terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan untuk memperbaiki sistem operasional kereta api.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait