Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Anggrek Tersangka, Menhub Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian, menegaskan bahwa pihak kepolisian adalah yang berwenang untuk menyelidiki dan menetapkan tersangka. Dudy menyatakan bahwa pemerintah akan selalu mengikuti ketetapan dari kepolisian dalam proses hukum ini.

Polisi menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek (dikenal sebagai KA Anggrek) sebagai tersangka setelah menemukan fakta bahwa pengereman darurat dilakukan terlalu dekat dengan lokasi kecelakaan. Berdasarkan data logger, masinis dengan inisial AN (37) melakukan emergency brake pada pukul 21.51 WIB ketika kereta masih berjarak 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568. Penyidik berkesimpulan bahwa pengereman seharusnya dilakukan lebih jauh sebelumnya.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti, termasuk data logger dan keterangan ahli, untuk menyimpulkan kesimpulan ini. Penyidik juga memastikan bahwa masinis tetap melakukan pengeraman, namun dari jarak yang tidak optimal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait