Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kapolri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 42 Izin Korporasi Dicabut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 138 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 200 laporan polisi. Dari 138 tersangka, 119 orang didena tersangka karena kesengajaan dan 19 karena kelalaian. Penindakan mencakup delapan korporasi, dengan 18 perusahaan pembekuan izin dan 42 izin dicabut. Polri berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan KLH untuk memeriksa unsur pidana dalam pelanggaran perusahaan. Langkah penegakan hukum menggunakan beberapa undang-undang seperti UU Kawasan Hutan, UU Perkebunan, dan UU PLH untuk mencegah karhutla di tengah musim kemarau panjang El Nino.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait