Kapolri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 42 Izin Korporasi Dicabut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 138 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 200 laporan polisi. Dari 138 tersangka, 119 orang didena tersangka karena kesengajaan dan 19 karena kelalaian. Penindakan mencakup delapan korporasi, dengan 18 perusahaan pembekuan izin dan 42 izin dicabut. Polri berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan KLH untuk memeriksa unsur pidana dalam pelanggaran perusahaan. Langkah penegakan hukum menggunakan beberapa undang-undang seperti UU Kawasan Hutan, UU Perkebunan, dan UU PLH untuk mencegah karhutla di tengah musim kemarau panjang El Nino.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.54
Kapolri: 138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Usut 8 Korporasi
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.48
Kapolri Lapor Penanganan Kahutla ke Prabowo: 138 Tersangka-8 Korporasi Diproses
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.48
Kapolri Lapor Penanganan Karhutla ke Prabowo: 138 Tersangka-8 Korporasi Diproses
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 15.47
138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Diusut
Berita terkait
Kapolri Sebut 8 Perusahaan Sedang Diusut Terkait Kasus Karhutla
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.48
Prabowo Minta Data Korporasi Terlibat Karhutla: Saya Ingin Tahu Milik Siapa
Detik.com · 7 September 2026 pukul 14.45
Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Karhutla, 8 Korporasi Masih dalam Proses
JawaPos · 7 September 2026 pukul 14.45
138 Orang Tersangka Karhutla, Wakapolri Bicara Pesan Presiden Tindak Korporasi
Detik.com · 7 September 2026 pukul 14.29