Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasasi Ditolak, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Marcella Santoso, sehingga hukuman 15 tahun penjara berserta denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp21,6 miliar tetap berlaku. Marcella bersama suami Ariyanto Bakri dan M Syafei terbukti memberi suap Rp60 miliar untuk mempengaruhi vonis lepas tiga perusahaan CPO (Wilmar, Musim Mas, Permata Hijau). Suap dibagi: Rp2 juta untuk Marcella dan Ariyanto, Rp2 juta untuk mantan Hakim PN Jakarta Selatan, dan sisanya untuk majelis hakim. Jaksa menuntut 17 tahun penjara, namu MA mengurangi hukuman pada banding. Junaedi Saibih dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penyuapan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait