Kasasi Ditolak, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Marcella Santoso, sehingga hukuman 15 tahun penjara berserta denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp21,6 miliar tetap berlaku. Marcella bersama suami Ariyanto Bakri dan M Syafei terbukti memberi suap Rp60 miliar untuk mempengaruhi vonis lepas tiga perusahaan CPO (Wilmar, Musim Mas, Permata Hijau). Suap dibagi: Rp2 juta untuk Marcella dan Ariyanto, Rp2 juta untuk mantan Hakim PN Jakarta Selatan, dan sisanya untuk majelis hakim. Jaksa menuntut 17 tahun penjara, namu MA mengurangi hukuman pada banding. Junaedi Saibih dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penyuapan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 September 2026 pukul 16.03
Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: Bupati Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
Detik.com · 14 September 2026 pukul 15.07
Chat WA Terdakwa Kasus Bea Cukai ke Rekan Sebelum Kena OTT KPK: Hati-hati Coy
JawaPos · 14 September 2026 pukul 15.00
Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 10 Tahun
Detik.com · 14 September 2026 pukul 14.19
Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam di Kasus Korupsi Chromebook
Berita terkait
KPK Geledah Rumah Pengusaha Terkait Kasus Korupsi di Bengkulu
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.43
Hakim Vonis Ade Kuswara 6 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 11.47
KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas, Diduga Tahu Praktik Suap Masuk Unsoed
SINDOnews · 12 September 2026 pukul 09.03
Geledah Rumah Pegawai PUPR Muara Enim, KPK Sita Barang Elektronik
Detik.com · 11 September 2026 pukul 15.29