Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri membawa delapan orang awak kapal MV King Sun ke Jakarta untuk diperiksa intensif sebagai tersangka kasus penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin. Delapan tersangka ini sebelumnya ditahan di Batam sejak 8 Agustus 2026 dan dipindahkan ke Jakarta agar penyidik dapat menggali jaringan narkoba di atasnya.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa tersangka terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar, dengan peran berbeda seperti kapten, manajer, bagian mesin, dan ABK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun. Penyidik bertujuan mengejar jaringan yang mempersiapkan, menyuruh, atau memiliki ketamin yang akan dibawa ke Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.14
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.46
Tangan Diborgol, 8 Tersangka Kasus 1,3 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.50
Kasus 1,3 Ton Ketamin Dilimpahkan ke Bareskrim, 8 Tersangka Dibawa ke Jakarta
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.51
Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer
Berita terkait
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54
Fakta-fakta 8 WNA ABK MV King Sun Jadi Tersangka Penyelundup 1,3 Ton Ketamin
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 06.02
Kapal MV King Sun Sudah Tiga Kali Seludupkan Narkoba
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.06
Polisi Bongkar Peran 8 Awak Kapal di Balik Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.53