Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta

Bareskrim Polri membawa delapan orang awak kapal MV King Sun ke Jakarta untuk diperiksa intensif sebagai tersangka kasus penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin. Delapan tersangka ini sebelumnya ditahan di Batam sejak 8 Agustus 2026 dan dipindahkan ke Jakarta agar penyidik dapat menggali jaringan narkoba di atasnya.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa tersangka terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar, dengan peran berbeda seperti kapten, manajer, bagian mesin, dan ABK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun. Penyidik bertujuan mengejar jaringan yang mempersiapkan, menyuruh, atau memiliki ketamin yang akan dibawa ke Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait