Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry, Interpol Terbitkan Red Notice

Interpol menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Indonesia. Red Notice diterbitkan pada 9 Juli 2026 dengan nomor A/10808/7-2026 berdasarkan permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Tersangka diketahui memiliki nama lengkap Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed, lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987, dan telah memiliki kewarganegaraan Indonesia melalui jalur naturalisasi.

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Al Misry disangkakan melakukan tindakan kriminal berupa perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik. Penerbitan red notice Interpol merupakan langkah penegakan hukum internasional untuk memfasilitasi penangkapan dan ekstradisi tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait