Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry, Interpol Terbitkan Red Notice
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Interpol menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Indonesia. Red Notice diterbitkan pada 9 Juli 2026 dengan nomor A/10808/7-2026 berdasarkan permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Tersangka diketahui memiliki nama lengkap Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed, lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987, dan telah memiliki kewarganegaraan Indonesia melalui jalur naturalisasi.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Al Misry disangkakan melakukan tindakan kriminal berupa perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik. Penerbitan red notice Interpol merupakan langkah penegakan hukum internasional untuk memfasilitasi penangkapan dan ekstradisi tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 07.07
Jadi Buron Internasional, Aparat Buru Syekh Ahmad Al Misry di Mesir
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 17.40
Red Notice Terbit, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Internasional
Berita terkait
Karyawati Minimarket Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Tak Disangka
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.34
Pengacara Apresiasi Polri, Harap Syekh Ahmad Al Misry Segera Dipulangkan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.12
Bareskrim Terkendala Pulangkan Buron Pencabulan Ahmad Al Misry ke RI
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.08
AKBP F Bakal Disidang Etik Terkait Dugaan Pelecehan Polwan
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.04