Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Jilid II Febrie: Minta Status Tersangka TPPU Kejagung Gugur

Sidang perdana praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026. Febrie diduga melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU secara alternatif, namun tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka tidak sah karena menggunakan pasal yang sudah dicabut oleh Pasal 622 KUHP. Tim hukum juga mempermasalahkan penggunaan istilah 'trading in influence' yang belum diatur dalam hukum positif Indonesia, serta kurangnya kejelasan terkait tindak pidana asal (predicate crime) dalam surat penetapan tersangka. Selain itu, legalitas penahanan dan proses penyidikan juga dipertanyakan, dengan tuntutan agar Febrie segera dibebaskan dari tahanan dan seluruh proses penyidikan dihentikan.

Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka setelah menyita barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul, Jawa Barat. Dua tersangka lain juga ditetapkan: pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin. Tim kuasa hukum Febrie mengajukan 10 poin petitum, termasuk pembatalan status tersangka, pembatalan surat penetapan dan penahanan, serta pemulihan hak-hak hukum. Hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk menjawab pada sidang berikutnya, 20 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait