Kasus Keracunan MBG di Karo Naik Penyidikan, Kejari Terima SPDP Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Karo telah menerima SPDP dari Polres Karo terkait kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 353 murid di berbagai sekolah di Kabupaten Karo. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Kasus ini diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan KUHPidana.
Insiden ini menyebabkan 15 murid dirawat di rumah sakit, dengan dua siswi mengalami kondisi serius (gangguan ingatan, kejang, dan masalah ginjal) sehingga dirujuk ke Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa keracunan terjadi akibat kelalaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menyimpan ikan dalam freezer. Sebagai tindakan tegas, BGN telah mencopot Kepala SPPG terkait dan menyegel dapur operasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 September 2026 pukul 20.29
352 Siswa Keracunan MBG di Lombok Tengah, Waka DPR Desak Evaluasi
JawaPos · 13 September 2026 pukul 10.02
Mahfud MD Sebut Sudaryono Gagal Pimpin BGN karena Kasus Keracunan Jauh Lebih Banyak
Berita terkait
Ada Keracunan Massal, BGN Periksa 172 Dapur MBG di Pati
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 11.50
Keracunan MBG Berulang, Pakar Hukum: Tak Cukup Cuma Minta Maaf, Harus Ada Sanksi Pidana
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 04.11
Usai Kasus Keracunan, BGN Pertimbangkan Test Kit di Setiap Dapur MBG
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 19.00
Sudaryono: Tak Peduli SPPG Punya Siapa, Tak Sesuai Standar Saya Tutup
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.35