Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR pada 11 Agustus 2026, pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan agar nama RUU Perampasan Aset diubah menjadi RUU Melindungi Aset. Ia menekankan tujuan undang-undang ini adalah memulihkan aset negara, tetapi khawatir penamaan saat ini berpotensi melegalisasi pencurian aset di bawah payung hukum. Bambang menyampaikan usulan ini untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan negara terhadap hak milik pribadi.
Bambang mengusulkan 10 pagar pelindung hak rakyat sebagai pedoman pembahasan, antara lain: perampasan aset harus diputuskan oleh pengadilan independen, negara memikul beban pembuktian, standar pembuktian harus ketat dan jelas, penyitaan tanpa pengadilan dibatasi pada keadaan luar biasa yang dirumuskan secara tertulis, serta pihak ketiga beriktikad baik dan pasangan tidak bersalah harus dilindungi. Ia juga menekankan perlunya hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset, pengelolaan aset yang independen dan transparan, serta larangan tegas atas penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.00
Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Rugikan Negara
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 21.34
RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.32
Koruptor Bisa Dihukum Mati? Menkum Supratman Ungkap Aturan Hukumnya
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.30
Surat Al-Qur’an Dipermainkan Demi Miras, Legislator Ungkit Penegakan Hukum
Berita terkait
Banding, Nadiem Makarim Yakin Akan Bebas
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.43
Yanuar DPR: Wacana Kewarganegaraan Ganda untuk Kepentingan Nasional Harus Dikaji Mendalam
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.00
Refleksi HUT ke-81 RI, Sahroni: Semoga Hukum Makin Ditegakkan, Tanpa Harus Viral Duluan
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 16.55
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45