Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR pada 11 Agustus 2026, pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan agar nama RUU Perampasan Aset diubah menjadi RUU Melindungi Aset. Ia menekankan tujuan undang-undang ini adalah memulihkan aset negara, tetapi khawatir penamaan saat ini berpotensi melegalisasi pencurian aset di bawah payung hukum. Bambang menyampaikan usulan ini untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan negara terhadap hak milik pribadi.

Bambang mengusulkan 10 pagar pelindung hak rakyat sebagai pedoman pembahasan, antara lain: perampasan aset harus diputuskan oleh pengadilan independen, negara memikul beban pembuktian, standar pembuktian harus ketat dan jelas, penyitaan tanpa pengadilan dibatasi pada keadaan luar biasa yang dirumuskan secara tertulis, serta pihak ketiga beriktikad baik dan pasangan tidak bersalah harus dilindungi. Ia juga menekankan perlunya hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset, pengelolaan aset yang independen dan transparan, serta larangan tegas atas penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait