Kasus Suap HGB, KPK Identifikasi Penyerahan Uang Rp300 Juta di Maret
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK mengungkap kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Dalam operasi senyap pada 14 September, 19 orang ditangkap dan ditemukan barang bukti uang Rp106,3 miliar. Di antaranya, ditemukan uang Rp300 juta di bulan Maret sebagai pemberian lain dari PT Summarecon kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz, dan beberapa pejabat BPN. Uang yang ditemukan tersebar di beberapa rumah tersangka, termasuk di rumah Arif Sugiyanto yang menyimpan Rp31,86 miliar beserta valuta asing.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 12.00
Guntur Romli Sentil KPK: Uang Suap Ratusan Miliar Level Menteri, Bukan Dirjen!
JawaPos · 16 September 2026 pukul 10.15
Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Diduga jadi Pengepul Uang Kasus Suap HGB Summarecon
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.25
Foto: Gepokan Uang Kasus Dugaan Korupsi di BPN
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 22.19
Suap HGB Berawal dari Sengketa Tanah
Berita terkait
Pihak Lain Diduga Terlibat Suap HGB Summarecon, KPK Usut Aliran Uang
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.35
Fahd A Rafiq Residivis Korupsi, Sanksi Berat Menanti
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 09.57
Kronologi OTT Suap Pengurusan HGB di Bogor hingga KPK Tetapkan 8 Tersangka
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 20.17
KPK Beberkan Penyitaan Rp 106,3 M di Kasus Korupsi HGB Summarecon
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 19.49