Pihak Lain Diduga Terlibat Suap HGB Summarecon, KPK Usut Aliran Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk kepada pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dugaan ini melibatkan aliran uang sebesar Rp300 juta dan Rp106,3 miliar, termasuk kepada empat orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan menelusuri aliran uang tersebut hingga ke pihak-pihak lain yang terlibat. Dalam konstruksi perkara, delapan tersangka kasus ini meliputi orang kepercuaan menteri, kepala kantor pertanahan, dan perwakilan PT Summarecon. Penyidik mempersiapkan pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta larangan bepergian untuk tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 19.49
KPK Beberkan Penyitaan Rp 106,3 M di Kasus Korupsi HGB Summarecon
Detik.com · 16 September 2026 pukul 18.12
8 Orang Tersangka HGB Summarecon, KPK Soroti Layanan Publik ATR/BPN Tertutup
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.48
KPK Usut Alur Perintah di Kasus Suap Urus HGB Summarecon
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.35
KPK Yakin Nusron Bakal Kooperatif Usai 4 Orang Kepercayaannya Tersangka
Berita terkait
Sebelum Suap Rp1,5 Miliar, KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke ATR/BPN pada Maret 2026
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 17.03
Kasus Suap HGB, KPK Identifikasi Penyerahan Uang Rp300 Juta di Maret
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.27
Summarecon Merasa Keberatan Harus Bayar Rp2 miliar untuk Buka Blokir di Kementerian ATR/BPN, Ditawar Rp1,5 M
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.13
Duit Rp 106 M Sitaan Kasus HGB Disimpan di 9 Koper Merah hingga Kardus Bakpia
Detik.com · 16 September 2026 pukul 15.57