Suap HGB Berawal dari Sengketa Tanah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menyelidiki dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini berawal dari sengketa tanah antara perusahaan tersebut dengan sejumlah ahli waris yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat HGB. Pihak ahli waris kemudian mengajukan blokir atas SHGB perusahaan dan mencabut gugatan setelah mediasi dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Komunikasi terjadi antara perantara perusahaan berinisial YA dengan Erwin, yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, untuk membuka blokir dan memecah HGB. Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta Rp2 miliar, namun perusahaan hanya menyepakati Rp1,5 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh Presiden Direksi perusahaan Adrianto Pitojo Adhi melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin pada 27 Agustus 2026, lalu Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin di Jakarta Selatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.25
Foto: Gepokan Uang Kasus Dugaan Korupsi di BPN
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 20.17
Kronologi OTT Suap Pengurusan HGB di Bogor hingga KPK Tetapkan 8 Tersangka
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 19.49
KPK Beberkan Penyitaan Rp 106,3 M di Kasus Korupsi HGB Summarecon
Detik.com · 16 September 2026 pukul 00.29
KPK Usut Peran Korporasi Summarecon di Kasus Suap Pejabat ATR/BPN
Berita terkait
4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka KPK, Kapan Menteri Nusron Diperiksa?
Detik.com · 15 September 2026 pukul 23.55
Tangan Kanan Nusron Wahid Disebut KPK Terima Rp1,5 Miliar
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 22.53
Terseret Kasus HGB: Saham Summarecon Anjlok 13,25 Persen, Ini 3 Kawasannya yang Ramai di Jabodetabek
JawaPos · 15 September 2026 pukul 21.30
KPK Sita Uang Rp106,3 M saat OTT HGB Kabupaten Bogor, Ini Penampakannya
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 21.24