Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Suap HGB Berawal dari Sengketa Tanah

KPK menyelidiki dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini berawal dari sengketa tanah antara perusahaan tersebut dengan sejumlah ahli waris yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat HGB. Pihak ahli waris kemudian mengajukan blokir atas SHGB perusahaan dan mencabut gugatan setelah mediasi dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Komunikasi terjadi antara perantara perusahaan berinisial YA dengan Erwin, yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, untuk membuka blokir dan memecah HGB. Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta Rp2 miliar, namun perusahaan hanya menyepakati Rp1,5 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh Presiden Direksi perusahaan Adrianto Pitojo Adhi melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin pada 27 Agustus 2026, lalu Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin di Jakarta Selatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait