Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Fahd A Rafiq Residivis Korupsi, Sanksi Berat Menanti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq secara lebih berat karena merupakan residivis dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di PT Summarecon Agung Tbk, Bogor. Fahd, orang kepercayaan Menteri Agraria Nusron Wahid, telah dikenai residivis yang mana pemberat pidana menambah sepertiga dari ancaman maksimal. KPK telah menetapkan delapan tersangka dengan masing-masing ditahan Rutan selama 20 hari hingga 4 Oktober 2026. Dari delapan tersangka, empat dikaitkan erat dengan Nusron Wahid, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan politikus Golkar Fahd. Kasus ini menggunakan pasal-pasal korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait