Fahd A Rafiq Residivis Korupsi, Sanksi Berat Menanti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq secara lebih berat karena merupakan residivis dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di PT Summarecon Agung Tbk, Bogor. Fahd, orang kepercayaan Menteri Agraria Nusron Wahid, telah dikenai residivis yang mana pemberat pidana menambah sepertiga dari ancaman maksimal. KPK telah menetapkan delapan tersangka dengan masing-masing ditahan Rutan selama 20 hari hingga 4 Oktober 2026. Dari delapan tersangka, empat dikaitkan erat dengan Nusron Wahid, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan politikus Golkar Fahd. Kasus ini menggunakan pasal-pasal korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Tipikor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 16 September 2026 pukul 10.15
Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Diduga jadi Pengepul Uang Kasus Suap HGB Summarecon
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.25
Foto: Gepokan Uang Kasus Dugaan Korupsi di BPN
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 22.19
Suap HGB Berawal dari Sengketa Tanah
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 20.17
Kronologi OTT Suap Pengurusan HGB di Bogor hingga KPK Tetapkan 8 Tersangka
Berita terkait
KPK Beberkan Penyitaan Rp 106,3 M di Kasus Korupsi HGB Summarecon
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 19.49
Kasus ATR/BPN: Fahd A Rafiq Diduga Berperan Jadi Penampung Uang
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.13
Mengenal HGB yang Buat Bos Summarecon dan Pejabat ATR/BPN Kena OTT KPK
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 10.35
KPK Dalami Keuntungan Summarecon dari Kasus Suap Kementerian ATR/BPN
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 10.15