Kasus Suap HGB Summarecon: DPR Minta Penindakan tanpa Pandang Bulu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menuntut penindakan tegas terhadap seluruh pihak terbukti terlibat kasus suap HGB Summarecon Agung Tbk. Anggota Komisi III Soedeson Tandra menyatakan hukuman berat hingga pemiskinan aset diperlukan untuk menciptakan efek jera dan mencegah kejahatan berulang. Ia menilai kegagalan efektivitas penindakan KPK terlihat dari kasus residivis korupsi. Namun, Soedeson menegaskan pentingnya mempertahankan asas praduga tidak bersalah dan mengharapkan transparansi dalam proses hukum. Komisi III juga menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset dengan target disahkan paling lambat Desember 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 13.00
Guntur Romli Curiga KPK 'Masuk Angin' Jika Tak Sentuh Nusron Wahid di Kasus Suap HGB
Detik.com · 16 September 2026 pukul 12.12
Sitaan Rp 106 M di Kasus Suap HGB Terbesar Sepanjang Sejarah OTT KPK
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 10.40
Fahd A Rafiq Tiga Kali Tersangka KPK: Korupsi Al-Qur’an Bikin Kasus Lain Jadi Ecek-Ecek
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 07.50
OTT KPK Seret Kepala BPN Tangerang, Begini Kondisi Pelayanan di Kantornya
Berita terkait
Sebut Fahd El Fouz Residivis, KPK: Tentunya Ada Pemberatan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 07.38
Empat Tersangka HGB Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Penjelasan KPK
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 23.06
KPK Pamerkan Uang Sitaan OTT Suap HGB Summarecon Sebesar Rp 106,3 Miliar
JawaPos · 15 September 2026 pukul 22.46
Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Nusron Rp 1,5 M, Awalnya Diminta Rp 2 M
Detik.com · 15 September 2026 pukul 22.27