Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Sebut Fahd El Fouz Residivis, KPK: Tentunya Ada Pemberatan

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar, kini menjadi tersangka ketiga KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan status residivis Fahd, yang berarti tindakannya akan dihukum lebih berat sesuai ketentuan hukum. Sebelumnya, Fahd pernah ditangkap dalam dua kasus lain: suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. KPK akan menyampaikan semua fakta peran Fahd dalam kasus HGB ini selama proses penyidikan, dengan pemberatan tegas bagi terdakwa residivis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait