Sebut Fahd El Fouz Residivis, KPK: Tentunya Ada Pemberatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar, kini menjadi tersangka ketiga KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan status residivis Fahd, yang berarti tindakannya akan dihukum lebih berat sesuai ketentuan hukum. Sebelumnya, Fahd pernah ditangkap dalam dua kasus lain: suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. KPK akan menyampaikan semua fakta peran Fahd dalam kasus HGB ini selama proses penyidikan, dengan pemberatan tegas bagi terdakwa residivis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 07.50
OTT KPK Seret Kepala BPN Tangerang, Begini Kondisi Pelayanan di Kantornya
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 05.00
Hattrick Fahd Arafiq hingga Disebut Residivis Korupsi
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 04.56
Fahd Arafiq Mencetak Hattrick, KPK Enggak Sungkan Menyebut Dia Residivis
Detik.com · 16 September 2026 pukul 01.11
KPK Sebut Fahd Arafiq 'Residivis': Kita Akan Maksimalkan Hukuman
Berita terkait
Empat Tersangka HGB Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Penjelasan KPK
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 23.06
KPK Pamerkan Uang Sitaan OTT Suap HGB Summarecon Sebesar Rp 106,3 Miliar
JawaPos · 15 September 2026 pukul 22.46
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 22.30
Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Nusron Rp 1,5 M, Awalnya Diminta Rp 2 M
Detik.com · 15 September 2026 pukul 22.27