Kasus Tantangan Hafalan Surah Berhadiah Miras, Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah miras di acara Sounds Project pada 9 Agustus 2026. Mereka adalah RES (MC acara), AK dan I (mengumbar tantangan), serta M (peserta yang membacakan surah). Dari keempat tersangka, dua orang yakni RES dan AK sudah ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan. Kasus ini digarap oleh Subdit Keamanan Negara dengan 5 laporan kepolisian, dan polisi masih mengembangkan penyelidikan termasuk memeriksa perusahaan miras dan ahli.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.22
Menag Soroti Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.40
Kasus Tantangan Hafalan Alquan Berhadiah Miras, 4 Orang Jadi Tersangka
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 14.32
Demo Kasus Challenge Al Quran Berhadiah Miras, Massa Ormas Geruduk Kantor OT Group
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 22.25
Respons Menag soal Challenge Baca Ayat Quran Berhadiah Miras
Berita terkait
Penulis Jelaskan Buku 'Memburu Muhammad': Karya Ini Lahir dari Niat Baik
Detik.com · 28 September 2026 pukul 07.28
MUI Dorong Investigasi Buku 'Memburu Muhammad'
Detik.com · 27 September 2026 pukul 14.05
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penistaan Agama Buku Memburu Muhammad
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 15.52
Kemenag Buka Suara soal Buku 'Memburu Muhammad'
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 11.06