Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kebijakan Kewarganegaraan Indonesia: Ganda untuk Asing atau Diaspora?

Dalam pidatonya pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan terhadap kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas bagi WNI bertalenta yang memberi kontribusi bagi nasional. Kebijakan ini menjadi langkah pertama Indonesia yang membuka ruang kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa secara selektif, setelah diaspora mendorong sejak 2012. Namun, batasan dan penerapannya masih belum jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan ini hanya untuk WNI atau juga berlaku bagi WNA yang berjasa bagi Indonesia.

Draft RUU Kewarganegaraan 2026 yang sedang dibahas seems tidak sepenuhnya sejalan dengan semanggat dalam pidato Presiden. Pasalnya, kewarganegaraan ganda terbatas dalam draft hanya ditujukan bagi 'orang asing yang telah berjasa kepada negara' atau untuk alasan kepentingan nasional, setelah mendapatkan persetujuan DPR. Ini lebih mengarah pada naturalisasi bagi WNA istimewa, bukan pempertahanaan kewarganegaraan bagi WNI yang sudah memiliki kewarganegaraan asing.

Menurut penulis, kebijakan ini sebaiknya diberikan kepada seluruh diaspora eks-WNI atau mereka yang berpotensi mendapatkan kewarganegaraan negara lain. Pemberian kewarganegaraan harus inklusif dan tidak diskriminatif, karena saat ini hanya ditujukan bagi 'orang yang diinginkan' (desirable persons), yang dapat mencerminkan ketidakadilan struktural terhadap sebagian besar diaspora.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait