Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang eks pejabat dan 1 perusahaan (PT CNI) sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel 2017-2020 di Sulawesi Tenggara. Tersangka meliputi eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral ESDM (BS), pejabat Dinas ESDM Sultra (MHI), serta Kepala Unit Sucofindo Kendari (NRH). Kasus dimulai ketika PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dengan memanipulasi dokumen uji kadar dan rekomendasi izin ekspor melalui prosedur yang melawan hukum. Para tersangka menerima suap dari PT CNI, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp401 miliar. PT CNI menggunakan izin dan dokumen yang tidak sah untuk memanfaatkan sumber daya mineral secara ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait