Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang eks pejabat dan 1 perusahaan (PT CNI) sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel 2017-2020 di Sulawesi Tenggara. Tersangka meliputi eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral ESDM (BS), pejabat Dinas ESDM Sultra (MHI), serta Kepala Unit Sucofindo Kendari (NRH). Kasus dimulai ketika PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dengan memanipulasi dokumen uji kadar dan rekomendasi izin ekspor melalui prosedur yang melawan hukum. Para tersangka menerima suap dari PT CNI, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp401 miliar. PT CNI menggunakan izin dan dokumen yang tidak sah untuk memanfaatkan sumber daya mineral secara ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 20.55
Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.50
Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.46
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Tata Kelola Nikel Rp 401 M
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.20
Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Berita terkait
Rugikan Negara Rp 401 M, Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.18
Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M
Detik.com · 25 September 2026 pukul 18.09
Bahlil Siap Lanjuti Usulan Penambahan RKAB Vale
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 19.31
Kejagung Gali Keterangan 2 Pemeriksa PT CNI Terkait Korupsi Nikel
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 21.30