Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Beberkan 7 Perusahaan Diperiksa Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh perusahaan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketujuh perusahaan itu, yaitu PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang, diduga menggunakan jasa hukum dari Don Ritto untuk penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Selain itu, Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU terkait Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan NH dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Mulai 30 Juli 2026, NH ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait