Kejagung Beberkan 7 Perusahaan Diperiksa Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306887/original/065864800_1784913814-jam8.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh perusahaan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketujuh perusahaan itu, yaitu PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang, diduga menggunakan jasa hukum dari Don Ritto untuk penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Selain itu, Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU terkait Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan NH dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Mulai 30 Juli 2026, NH ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 1 Agustus 2026 pukul 13.32
Kejagung geledah rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 10.08
7 Perusahaan Pakai Jasa Don Ritto Tangani Kasus di Kejagung
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 06.57
Penampakan Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidus Febrie Adriansyah
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 21.20
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Berita terkait
Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah Tersangka TPPU Hari Ini
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 10.00
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Bandung, Dokumen Penting Kasus Febrie Adriansyah Disita
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 08.18
Eks Jampidsus Febrie Ajukan Dua Praperadilan, Ini yang Digugat
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.58
Usai Bertemu Febrie Adriansyah, Pengacara Temukan 9 Kejanggalan
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 20.11