Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung: Febrie Adriansyah Mantan Pendekar Hukum, Harus Hati-Hati

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perlu berhati-hati dalam menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie merupakan mantan 'pendekar hukum' yang memahami hukum, sehingga penyidik perlu menyiapkan strategi khusus dalam penyelidikan. "Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati bersiap. Strategi penyidik lah itu silakan nanti," kata Anang kepada wartawan pada Selasa (11/8/2026). Kejagung menyelidiki Febrie terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anang menjelaskan bahwa meskipun Kejagung tetap transparan, tidak seluruh materi perkara dapat disampaikan kepada publik untuk menghindari tersangka mengantisipasi langkah penyidik. "Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan," ujarnya. Menurut Anang, bukti dan pokok perkara akan disampaikan secara rinci dalam sidang nanti. Kejagung juga kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang transparan kepada publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait