Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Klaim Kubu Febrie soal Asal Usul Tanah Disita Kejagung

Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan asal usul tanah di Bandung yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung. Menurut Massagus Farizi, tanah tersebut dibeli Febrie pada 2013, sebelum tempus perkara TPPU 2018-2026. Tanah sudah tercatat dalam LHKPN dan dilengkapi dengan akta notaris sebagai bukti kepemilikan. Tim hukum telah mengajukan surat ke Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kembali penyitaan tersebut, namun objek masih belum dikembalikan.

Anggota tim hukum lain, Febri Diansyah, membantah klaim bahwa 38 tanah senilai Rp846 miliar seluruhnya milik kliennya. Ia menjelaskan bahwa aset-disita tersebut terkait dengan perkara bersama beberapa tersangka, sehingga tidak tepat mengaitkan seluruh nilai tersebut dengan nama Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah sendiri disangkakan dalam perkara dugaan TPPU dan korupsi terkait penanganan PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya. Selain 38 tanah, penyidik juga menyita 27 saham perusahaan, uang valuta asing, dan 1.150 dokumen dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono memastikan penyitaan tersebut tetapi tidak merilis identitas pemiliknya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait