Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa dari 13 orang saksi yang dipanggil, hanya tujuh yang memenuhi panggilan. Para saksi yang diperiksa meliputi perwakilan dari berbagai instansi dan perusahaan, termasuk PT TBI, Bank Indonesia, dan beberapa pengacara. Proses pemeriksaan bertujuan untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara, termasuk penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 22.26
Polda Metro Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Kematian Sutrimo
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.09
KPK Panggil Kabiro SDM Kemenkeu Terkait Pengembangan Kasus Bea Cukai
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.36
Kubu Febrie Bantah Isu Sutrimo Pernah Jadi Kepala Rumah Tangga
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.12
Pengacara Luruskan Isu Sutrimo Pernah Jadi Kepala Rumah Tangga Febrie
Berita terkait
Ini Alasan Kejagung Belum Ungkap Pemilik 74 Kg Emas di Rumah Eks Jampidsus Febrie
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.11
Kejagung Panggil 11 Saksi Kasus TPPU Febrie, 3 Mangkir
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 16.50
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 16.27
Perkembangan Terkini Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.47