Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Heran Pemeriksaan Tersangka Pakai Rujukan Instasi Lain

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan keheranangan terhadap cara Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil kliennya sebagai tersangka. Dalam surat panggilan yang diterima pada Selasa (8/9), Tim 9 Kejagung merujuk kepada penetapan tersangka dari Kortas Tipidkor Polri serta dua putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134 dan 135/Pid.Pra/2026. Febri Diansyah menjelaskan ini pertama kalinya kliennya dipanggil sebagai tersangka berdasarkan penetapan dari instansi lain dan putusan pengadilan. Meski mempertanyakan prosedur tersebut, ia memastikan Febrie akan tetap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan sesuai proses hukum yang berlaku.

Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain yakni mantan pejabat swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto atas keterlibatan yang diduga dalam kasus TPPU yang sama.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono menyampaikan dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural saat bertugas di Kejaksaan. Sebelumnya, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait kasus ini, namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait