Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto (DR) yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME pada Senin (3/8). Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik 9 Kejagung dan juga mencakup kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok. Selain penggeledahan, penyidik memeriksa empat saksi pihak swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Penyidikan ini merupakan bagian dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini: Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Surat perintah ini diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, yang berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, dan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Penggeledahan dan pemeriksaan ini masih berlangsung dan penyidik belum mengungkapkan lokasi sasaran berikutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait