Kejagung Jelaskan Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dilakukan Dini Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dilakukan pada dini hari. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menegaskan bahwa penilaian keterbukaan penggeledahan tidak hanya didasarkan pada waktu pelaksanaannya, tetapi juga pada alasan, keadaan mendesak, kewenangan penyidik, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang ditetapkan. Kejagung menambahkan bahwa penundaan penggeledahan berisiko menyebabkan penghilangan atau pemindahan barang bukti, sehingga dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi terkait tersangka lain dalam kasus yang sama. Selain itu, Kejagung menyatakan bahwa kehadiran Lodewyk saat penggeledahan bukanlah penangkapan, melainkan pemeriksaan sesuai kewenangan Pasal 22 ayat 1, dan bahwa penetapan tersangkannya didasarkan pada empat alat bukti yang sah. Penyelidikan resmi dimulai pada 25 Mei 2026, dengan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada 3 Juni 2026 setelah pemeriksaan saksi dan ahli.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.19
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara
Berita terkait
Putusan Praperadilan Jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Digelar 14 September
kumparan · 10 September 2026 pukul 12.24
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Begini Respons Kejagung
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 18.54
Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini ke PN Jakpus
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 10.07
Praperadilan Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ditolak
Detik.com · 14 September 2026 pukul 10.07