Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Jelaskan Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dilakukan Dini Hari

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dilakukan pada dini hari. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menegaskan bahwa penilaian keterbukaan penggeledahan tidak hanya didasarkan pada waktu pelaksanaannya, tetapi juga pada alasan, keadaan mendesak, kewenangan penyidik, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang ditetapkan. Kejagung menambahkan bahwa penundaan penggeledahan berisiko menyebabkan penghilangan atau pemindahan barang bukti, sehingga dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi terkait tersangka lain dalam kasus yang sama. Selain itu, Kejagung menyatakan bahwa kehadiran Lodewyk saat penggeledahan bukanlah penangkapan, melainkan pemeriksaan sesuai kewenangan Pasal 22 ayat 1, dan bahwa penetapan tersangkannya didasarkan pada empat alat bukti yang sah. Penyelidikan resmi dimulai pada 25 Mei 2026, dengan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada 3 Juni 2026 setelah pemeriksaan saksi dan ahli.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait