Praperadilan Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ditolak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan ketiga yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Dalam sidang pada Senin (14/9/2026), Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat 3 KUHAP.
Praperadilan ketiga ini didaftarkan pada 26/8/2026 dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, di mana Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, gugatan pertama Lodewyk ke PN Jakarta Selatan ditolak karena Hakim menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut lantaran wilayah hukum kejadian (locus delicti) tidak berada di Jakarta Selatan. Gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat juga ditolak karena Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut, sehingga tidak mempertimbangkan substansi terkait penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 10.45
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 12.01
Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 11.14
Hakim Tolak Praperadilan ke-3 Lodewyk Pusung, OC Kaligis: Ini Bukti Kriminalisasi
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 10.02
OC Kaligis Soroti Kejanggalan SPDP Lodewyk Pusung dalam Kasus Makan Bergizi Gratis
Berita terkait
Nanik S Deyang Bakal Dipanggil? Besok Lodewyk Pusung Bakal Seret Pihak Terlibat Korupsi MBG
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 23.19
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 10.36
Putusan Praperadilan Jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Digelar 14 September
kumparan · 10 September 2026 pukul 12.24
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Punya 5 Dapur MBG
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 13.27