Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ditolak

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan ketiga yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Dalam sidang pada Senin (14/9/2026), Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat 3 KUHAP.

Praperadilan ketiga ini didaftarkan pada 26/8/2026 dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, di mana Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan oleh tim penyidik.

Sebelumnya, gugatan pertama Lodewyk ke PN Jakarta Selatan ditolak karena Hakim menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut lantaran wilayah hukum kejadian (locus delicti) tidak berada di Jakarta Selatan. Gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat juga ditolak karena Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut, sehingga tidak mempertimbangkan substansi terkait penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait