Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Begini Respons Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pengajuan praperadilan ketiga oleh Lodewyk Pusung terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Kejagung akan mencermati apakah pengajuan tersebut memiliki objek, dasar, dan substansi yang sama dengan permohonan sebelumnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan Lodewyk dengan alasan tidak berwenang mengadili karena perkara tidak berada di wilayah hukum pengadilan tersebut. Lodewyk juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi juga ditolak dengan alasan yang sama. Dalam kasus ini, Lodewyk diduga terlibat mark up harga dalam pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp 1,035 triliun ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Kejaksaan menduga pengadaan tersebut tidak memenuhi syarat karena PT YAT tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta diduga terjadi penggelembungan harga. Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Lodewyk, empat tersangka lain juga ditetapkan dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait