Kejagung Jerat Eks Jampidsus Febrie Pasal Pemerasan, 2 Tersangka Lain Kena TPPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sangkaan terhadap tiga tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Febrie disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 12e sebagai tindak pidana asal, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie, dua tersangka lain berinisial DR dan NH juga dijerat pasal TPPU. Kasus ini merupakan hasil koordinasi Tim Sembilan Kejagung dengan berbagai instansi, termasuk KPK, Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor, dan Komisi Kejaksaan. Detail mengenai korban pemerasan tidak disebutkan dan akan dipaparkan dalam persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.15
Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Pengadilan Tipikor
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 12.19
Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jejaring Pemain Internal
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.19
Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 M di Kasus Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.52
Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Rampung, Siap Dilimpahkan
Berita terkait
Kejagung Temukan Dugaan Pemerasan Febrie Saat Tangani Kasus ASABRI-Jiwasraya
Detik.com · 11 September 2026 pukul 15.36
Kejagung Kantongi Bukti Diduga Uang Pemerasan Eks Jampidsus Febrie
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.32
Tim 9 Kejagung Periksa Tan Kian sebagai Saksi di Kasus TPPU Febrie
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 14.45
Tim 9 Kejagung, Kortas Tipikor Polri, hingga KPK Sepakat Febrie Adriansyah Segera Disidang
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.48