Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Jerat Eks Jampidsus Febrie Pasal Pemerasan, 2 Tersangka Lain Kena TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sangkaan terhadap tiga tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Febrie disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 12e sebagai tindak pidana asal, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Febrie, dua tersangka lain berinisial DR dan NH juga dijerat pasal TPPU. Kasus ini merupakan hasil koordinasi Tim Sembilan Kejagung dengan berbagai instansi, termasuk KPK, Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor, dan Komisi Kejaksaan. Detail mengenai korban pemerasan tidak disebutkan dan akan dipaparkan dalam persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait