Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 M di Kasus Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Selain properti, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan milik pihak terkait. Kasus ini bermula dari temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait perkara PT Jiwasraya-Asabri dan TPPU selama menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan. Dua pihak lain, Nurman Herin (swasta) dan Don Ritto (pengacara), juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam TPPU. Meskipun Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya ditolak oleh hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.15
Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Pengadilan Tipikor
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.44
Kejagung Sita 38 Aset Tanah Senilai Rp 846 M di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.48
Tim 9 Kejagung, Kortas Tipikor Polri, hingga KPK Sepakat Febrie Adriansyah Segera Disidang
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 12.19
Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jejaring Pemain Internal
Berita terkait
Kejagung Kantongi Bukti Diduga Uang Pemerasan Eks Jampidsus Febrie
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.32
Kejagung Periksa 2 Saksi Ahli-Perbankan di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.16
Diperiksa soal Tan Kian, Febrie Bantah Pernah Terima Uang
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 23.15
Hari Ini Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus ASABRI
VOI · 8 September 2026 pukul 12.40