Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 M di Kasus Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Selain properti, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan milik pihak terkait. Kasus ini bermula dari temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait perkara PT Jiwasraya-Asabri dan TPPU selama menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan. Dua pihak lain, Nurman Herin (swasta) dan Don Ritto (pengacara), juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam TPPU. Meskipun Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya ditolak oleh hakim.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait