Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri-Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie

Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Sidang praperadilan digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026, di PN Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menjadi Termohon I dan II, sementara Kejagung sebagai turut Termohon. Tim hukum Polri menyatakan bahwa gugatan Febrie berkaitan dengan pokok perkara pembuktian, sehingga di luar kewenangan praperadilan. Mereka juga meminta hakim menerima seluruh jawaban yang disampaikan dan menyatakan sahnya surat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie.

Tim hukum Kejagung menilai gugatan Febrie mengklaim proses penyidikan Tim 9 tidak sah telah melampaui KUHAP. Mereka menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya berupa asumsi. Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie secara keseluruhan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta hakim mencabut status tersangkanya hingga penggeledahan rumah di Sentul. Ia juga meminta pembatalan seluruh tindakan hukum termasuk surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya. Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta, Nurman Herin dan Don Ritto, sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait