Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Mulai Usut Asal-usul Barbuk Emas 74Kg-Duit Ratusan Miliar ke Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari Jumat (7/8/2026). Dalam pemeriksaan ini, Kejagung mengusut asal-usul barang bukti yang disita, termasuk 74 kg emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti tersebut diperoleh dari penyerahan tim penyidik Polri serta hasil penggeledahan yang dilakukan di Jakarta, Depok, dan Bandung. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa lebih dari 20 pertanyaan telah diajukan kepada Febrie, yang diperiksa dalam dua kapasitas: sebagai tersangka dan sebagai saksi. Selain Febrie, tersangka lain seperti Nurman Herlin dan seorang saksi juga diperiksa dalam perkara ini. Pemeriksaan masih berlangsung untuk memperdalam peran masing-masing tersangka terhadap barang bukti yang ditemukan.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara, termasuk dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto. Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU terkait temuan 74 kg emas dan uang ratusan miliar rupiah. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk penyelidikan lanjutan. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herlin, dalam kasus ini.

Selain kasus TPPU, terdapat penyidikan terpisah yang masih dalam proses terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout. Febrie diperiksa sejak siang hari di Gedung Utama Kejagung RI, dan pemeriksaan diperkirakan akan berlanjut hingga malam harinya. Kejagung belum merinci peran spesifik Febrie dalam pusaran kasus ini, namun menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami keterkaitannya dengan barang bukti yang ditemukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait