Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Panggil 11 Saksi Kasus TPPU Febrie, 3 Mangkir

Kejaksaan Agung memanggil 11 saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dari jumlah tersebut, hanya delapan orang yang memenuhi panggilan, sedangkan tiga orang mangkir dan akan dijadwalkan ulang. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Sembilan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7/2026).

Di antara saksi yang diperiksa terdapat konglomerat Tan Kian dan pengusaha Ferry "Boboho" Hongkiriwang. Ketua Tim Sembilan, Rudi, mengonfirmasi bahwa total ada sekitar 10 orang yang diperiksa pada hari itu. Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat Kejaksaan.

Sebelumnya, Tan Kian juga sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2026 terkait tiga perkara yang sedang diusut. Saat itu, Kapolda menegaskan status Tan Kian masih sebagai saksi. Hingga kini, pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung masih berlangsung untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait