Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ini Alasan Kejagung Belum Ungkap Pemilik 74 Kg Emas di Rumah Eks Jampidsus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bersedia mengungkap identitas pemilik 74 kilogram emas yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa identitas pemilik barang bukti tersebut masih dirahasiakan karena penyidikan kasus dugaan pencucian uang masih berlangsung. Kerahasiaan ini diperlukan agar proses pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti tidak terhambat.

Selain emas, Kejagung juga menangani informasi mengenai uang senilai Rp 476 miliar yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Kepolisian. Anang memastikan bahwa semua informasi terkait kepemilikan barang bukti dan aliran dana tersebut akan dibuktikan dan diungkap secara terbuka pada saat persidangan berlangsung. Pihak Kejagung menegaskan komitmennya untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.

Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan oknum jaksa senior. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan Kejagung berjanji akan mengungkap seluruh fakta secara lengkap setelah memasuki tahap persidangan. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penyidikan yang komprehensif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait