Ini Alasan Kejagung Belum Ungkap Pemilik 74 Kg Emas di Rumah Eks Jampidsus Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bersedia mengungkap identitas pemilik 74 kilogram emas yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa identitas pemilik barang bukti tersebut masih dirahasiakan karena penyidikan kasus dugaan pencucian uang masih berlangsung. Kerahasiaan ini diperlukan agar proses pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti tidak terhambat.
Selain emas, Kejagung juga menangani informasi mengenai uang senilai Rp 476 miliar yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Kepolisian. Anang memastikan bahwa semua informasi terkait kepemilikan barang bukti dan aliran dana tersebut akan dibuktikan dan diungkap secara terbuka pada saat persidangan berlangsung. Pihak Kejagung menegaskan komitmennya untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.
Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan oknum jaksa senior. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan Kejagung berjanji akan mengungkap seluruh fakta secara lengkap setelah memasuki tahap persidangan. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penyidikan yang komprehensif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.28
Rumah Don Ritto di Bandung Digeledah Kejagung
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 07.32
Patgulipat Bisnis Don Ritto Tempat Cuci Uang Febrie Diungkap
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 15.18
Pemerhati Hukum Nilai Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Ditolak
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 13.15
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Pekan Depan
Berita terkait
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 02.50
Tim Sembilan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti FA ke Penuntut Umum Kejari Jaksel
JawaPos · 18 September 2026 pukul 19.00
Gunakan Pasal TPPU, Kejagung Terbukti Tak Main-Main di Kasus Febrie
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.09
Perkembangan Penanganan Kasus Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung
kumparan · 16 September 2026 pukul 05.00