Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa Saksi Pihak Perbankan soal Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Tim 9 memeriksa tiga saksi pada Selasa (11/8/2026), terdiri dari dua orang pihak perbankan dan satu saksi dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Anang menegaskan penyidikan berjalan profesional, independen, akuntabel, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, pada Senin (10/8), Tim 9 juga memeriksa tujuh saksi, antara lain TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku Lawyer, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasusnya awalnya ditangani Polri, kemudian diserahkan ke Kejagung. Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto. Ia juga menjadi tersangka dugaan TPPU terkait temuan barang bukti 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah, dengan tersangka lain Nurman Herin. Kejagung masih memproses penyidikan lain terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait