Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan, Lodewyk Pusung Klaim Tak Intervensi Pengadaan BGN

Lodewyk Pusung, tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), mengklaim tidak pernah mengintervensi pengadaan di BGN. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/8), Lodewyk menyatakan ia hanya wakil sehingga tidak berhak mengintervensi pengadaan dan tidak pernah hadir dalam rapat pengadaan. Ia menegaskan hanya satu kali memimpin rapat terkait perencanaan teknologi di gedung Kementerian Pertanian, dan tidak menerima apa pun dari pengadaan yang dilakukan BGN.

Lodewyk mengajukan praperadilan untuk menguji sahnya proses penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ini adalah upaya hukum kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Lodewyk terkait penetapan tersangkanya.

Kejaksaan Agung menyatakan program MBG seharusnya dikelola oleh Yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat. Terdapat dugaan penggelembungan harga pengadaan, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch. Setidaknya tujuh orang termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait