Sidang Praperadilan, Lodewyk Pusung Klaim Tak Intervensi Pengadaan BGN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lodewyk Pusung, tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), mengklaim tidak pernah mengintervensi pengadaan di BGN. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/8), Lodewyk menyatakan ia hanya wakil sehingga tidak berhak mengintervensi pengadaan dan tidak pernah hadir dalam rapat pengadaan. Ia menegaskan hanya satu kali memimpin rapat terkait perencanaan teknologi di gedung Kementerian Pertanian, dan tidak menerima apa pun dari pengadaan yang dilakukan BGN.
Lodewyk mengajukan praperadilan untuk menguji sahnya proses penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ini adalah upaya hukum kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Lodewyk terkait penetapan tersangkanya.
Kejaksaan Agung menyatakan program MBG seharusnya dikelola oleh Yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat. Terdapat dugaan penggelembungan harga pengadaan, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch. Setidaknya tujuh orang termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.23
Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan, Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 09.48
Eks Waka BGN Lodewyk Ditelpon Seskab Teddy Malam-malam Sebelum Ditangkap Kejagung, Sampaikan...
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 23.19
Nanik S Deyang Bakal Dipanggil? Besok Lodewyk Pusung Bakal Seret Pihak Terlibat Korupsi MBG
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.03
Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
Berita terkait
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 13.21
Meja Hijau Menanti Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk
Detik.com · 30 September 2026 pukul 08.00
Putusan Praperadilan Jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Digelar 14 September
kumparan · 10 September 2026 pukul 12.24
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli Tekankan Kualitas Dua Alat Bukti
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 22.15