Sidang Praperadilan, Lodewyk Pusung Klaim Tak Intervensi Pengadaan BGN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lodewyk Pusung, tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), mengklaim tidak pernah mengintervensi pengadaan di BGN. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/8), Lodewyk menyatakan ia hanya wakil sehingga tidak berhak mengintervensi pengadaan dan tidak pernah hadir dalam rapat pengadaan. Ia menegaskan hanya satu kali memimpin rapat terkait perencanaan teknologi di gedung Kementerian Pertanian, dan tidak menerima apa pun dari pengadaan yang dilakukan BGN.
Lodewyk mengajukan praperadilan untuk menguji sahnya proses penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ini adalah upaya hukum kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Lodewyk terkait penetapan tersangkanya.
Kejaksaan Agung menyatakan program MBG seharusnya dikelola oleh Yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat. Terdapat dugaan penggelembungan harga pengadaan, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch. Setidaknya tujuh orang termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 03.11
Kubu Febrie Adriansyah Persoalkan Penyitaan Barang Bukti, Singgung Teori 'Pohon Beracun'
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.40
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan
Berita terkait
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 13.21
Kejagung Jelaskan Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dilakukan Dini Hari
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.17
PN Jakpus Tunda Sidang Praperadilan Eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 12.21
Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini ke PN Jakpus
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 10.07