Kejagung Respons Isu Rp 40 Miliar, Sebut Keterangan Saksi Belum Bisa Jadi Dasar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu dugaan aliran uang Rp40 miliar yang dikaitkan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Isu ini muncul dari keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian dalam perkara yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa informasi yang belum didukung alat bukti tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pejabat Kejagung. Anang meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpilan dan menjelaskan bahwa fakta terkait dugaan aliran uang akan terungkap selama proses persidangan. "Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kami dalami, tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat bukti, kami juga tidak bisa," ujar Anang. Ia menambahkan bahwa Kejagung akan mengikuti perkembangan persidangan untuk memastikan fakta hukum terungkap secara transparan. Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, telah menyampaikan isi BAP Tan Kian terkait uang Rp40 miliar tersebut. Namun, Kejagung menekankan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara hukum dan bukan hanya mengandalkan keterangan saksi semata.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 14.19
Kejagung Jerat Febrie Pasal Berlapis, Pakar Hukum: Momentum Kembalikan Kepercayaan Publik
Media Indonesia · 6 September 2026 pukul 23.35
Febrie Ardiansyah Disebut tak Pernah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian
Berita terkait
Bantah Aliran Uang Rp 40 M, Kubu Febrie Adriansyah Ungkap 4 Nama Pejabat Kejagung dalam BAP Tan Kian
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.30
Tim 9 Kejagung Periksa Pengusaha Properti Tan Kian Terkait TPPU Febrie
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 17.02
Kejagung Ungkap Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Tindak Pidana Asal TPPU
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 16.43
Kejagung Jerat Febrie dengan Pasal Berlapis, Pakar: Bukti Nyata Keseriusan
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 13.57