Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Respons Isu Rp 40 Miliar, Sebut Keterangan Saksi Belum Bisa Jadi Dasar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu dugaan aliran uang Rp40 miliar yang dikaitkan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Isu ini muncul dari keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian dalam perkara yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa informasi yang belum didukung alat bukti tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pejabat Kejagung. Anang meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpilan dan menjelaskan bahwa fakta terkait dugaan aliran uang akan terungkap selama proses persidangan. "Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kami dalami, tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat bukti, kami juga tidak bisa," ujar Anang. Ia menambahkan bahwa Kejagung akan mengikuti perkembangan persidangan untuk memastikan fakta hukum terungkap secara transparan. Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, telah menyampaikan isi BAP Tan Kian terkait uang Rp40 miliar tersebut. Namun, Kejagung menekankan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara hukum dan bukan hanya mengandalkan keterangan saksi semata.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait