Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap progres penyitaan aset dalam kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan penyidik telah menyita 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan serta 27 lembar saham perusahaan. Dari 38 objek aset tersebut, nilai penyitaan diperkirakan mencapai Rp 846 miliar, belum termasuk barang bukti yang disita di kawasan Sentul.

Selain aset tanah, bangunan, dan saham, penyidik juga mendata barang bukti lain dari penggeledahan di Sentul, termasuk valuta asing (valas), emas, dan dokumen sebanyak 1.150 lembar. Hasil rapat koordinasi terkait penanganan perkara FA yang dihadiri oleh Kortas, KPK, Komisi Kejaksaan, dan Tim 9, menyepakati sangkaan terhadap tersangka FA bersama dua tersangka lain, DR dan NH, mencakupi tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan hasil rapat, berkas perkara akan segera dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum untuk memberikan kepastian hukum. Teknis penanganan perkara akan masuk ke wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara perkara Tipikor akan dilimpahkan ke Jakarta Pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait